AKTE PERUBAHAN
KOPERASI KREDIT ( KOPDIT )
CREDIT UNION ( CU ) MANDIRI
Yang bertanda tangan dibawah ini:.................................................................................................................
(1) Nama : Valerius Aritonang........................................................................................
Tempat Tinggal : Jl. Nenas, Lingkungan VII Tebing Tinggi....................................................
Pekerjaan : PNS..............................................................................................................
Jabatan : Ketua Pengurus..........................................................................................
(2) Nama : Rahmat Peranginangin..................................................................................
Tempat Tinggal : Jl. Dipanegara Gang Cantik No. 10A, Tebing Tinggi..................................
Pekerjaan : PNS...............................................................................................................
Jabatan : Wakil Ketua Pengurus...................................................................................
(3) Nama : Justinus P. Tamba.......................................................................................
Tempat tinggal : Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai
Pekerjaan : Wiraswasta.................................................................................................
Jabatan : Sekretaris Pengurus.....................................................................................
(4) Nama : Bisara J. Butar butar.....................................................................................
Tempat Tinggal : Jl. Nenas........................................................................................................
Pekerjaan : Wiraswasta...................................................................................................
Jabatan : Bendahara Pengurus ...................................................................................
Atas kuasa Rapat Anggota pada tanggal 29 Oktober 2011--------------------------------------------------
Dengan ini menyatakan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berbunyi sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
KOPERASI KREDIT ( KOPDIT ) MANDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
- KOPDIT “CU MANDIRI” adalah koperasi kredit yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannya melalui simpan pinjam dari dan untuk anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya-----------------------------------------------------------------------
- Kelompok Wilayah Regional yang disingkat KWR adalah pengelompokan anggota berdasarkan daerah tempat tinggal anggota KOPDIT “CU MANDIRI” dengan jumlah anggota minimal ditentukan dalam satu wilayah regional --------------------------------------------------------------------
- Rapat Anggota Tahunan Kelompok Wilayah Regional di singkat dengan RATKWR yaitu Rapat Pendahuluan Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan di KWR diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam satu tahun
- Rapat Anggota Tahunan disingkat denga RAT adalah rapat gabungan untuk membahas hasil keputusan dari seluruh RATKWR dengan sistem perwakilan dari tiap tiap KWR dan merupakan akhir dari RATKWR dari semua KWR KOPDIT “CU MANDIRI” untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam satu tahun buku.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota , calon anggota , koperasi lain dan anggotanya kepada KOPDIT “CU MANDIRI” dalam bentuk saham dan non saham ----------
- Simpanan berjangka adalah simpanan sukarela/ simpanan non saham anggota KOPDIT “CU MANDIRI” yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai denga syarata yang ditentukan---------------------------------
- Tabungan adalah simpanan sukarela / simpanan non saham anggota KOPDIT “CU MANDIRI” yang penyetoran dilakukan secara berangsur angsur dan penarikannya dapat dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan perjanjian dengan menggunakan buku tabungan KOPDIT “CU MANDIRI”------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan tentang keuangan tiap tiap anggota KOPDIT “CU MANDIRI” tentang saldo simpanan saham, saldo pinjaman, deviden anggota, jasa pinjaman yang di buat dalam laporan Rapat Anggota Wilayah Regional------------------------------
- Simpanan Saham adalah simpanan anggota KOPDIT “CU MANDIRI” tanda keikutsertaan anggota sebagai sebagai pemilik KOPDIT “CU MANDIRI”-----------------------------------------
- Simpanan non saham adalah simpanan anggota dan yang tidak anggota di KOPDIT “CU MANDIRI” yang bukan merupakan tanda kepemilikan KOPDIT “CU MANDIRI”---------------
- Deviden adalah pembayaran kembali jasa simpanan saham anggota KOPDIT “CU MANDIRI” yang dibayarkan sekali setahun ---------------------------------------------------------------------------
- Bunga adalah pembayaran kembali jasa simpanan non saham anggota dan bukan anggota berdasarkaan tingkat suku bunga yang berlaku di KOPDIT “CU MANDIRI
- Referendum adalah penyerahan suatu masalah dan pengambilan suatu keputusan kepada semua anggota KOPDIT “CU MANDIRI” tidak dengan rapat anggota tetapi dilakukan dengan pemungutan suara baik dengan menggunakan surat atau teknologi informasi-------------------
- Pengurus adalah orang yang diberi kuasa oleh rapat anggota mengurus atau mengelola KOPDIT “CU MANDIRI”----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengawas adalah orang diberi kuasa oleh rapat anggota untuk mengawasi pengelolaan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”---------------------------------------------------------------------------------
- Pengelola adalah orang yang diangkat dan diberhentikan pengurus dan diberi kuasa subsitusi oleh Pengurus untuk mengelola usaha KOPDIT “CU MANDIRI” yang terdiri dari General Manager, Manager, Manager Cabang, Kepala Kantor cabang Pembantu, Kepala kantor kas dan karyawan-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kuasa adalah pemberian kewenangan pengurus dan Pengawas untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anggota KOPDIT “CU MANDIRI”-----------------------------------------------
- Kuasa subsitusi adalah kewenangan pengurus untuk memberikan kuasa yang diterima dari rapat anggota KOPDIT “CU MANDIRI” untuk diberikan sebahagian kepada Pengelola berdasarkan surat kuasa tertulis----------------------------------------------------------------------------------------------
- Jaminan adalah adalah suatu keyakinan KOPDIT “CU MANDIRI” atas kesanggupan anggota KOPDIT “CU MANDIRI” untuk mengembalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian-----
- Agunan adalah jaminan atas pinjaman anggota KOPDIT “CU MANDIRI” baik benda tidak bergerak maupun benda tidak bergerak------------------------------------------------------------------
- Pinjaman adalah suatu perjanjian pemberian sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu kepada anggota KOPDIT “CU MANDIRI” dan pihak ketiga dimana pihak peminjman wajib melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan---------------------
- Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena sudah ditentukan oleh Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT “CU MANDIRI”-------------------------------------------------------------
- Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan menurut Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT “CU MANDIRI”--------------------------------------------------------------------
- Wewenang adalah hak yang diperoleh karena jabatannya untuk melakukan kekuasaan untuk bertindak ,membuat keputusan, memerintah, melimphkan tanggungjawab kepada orang lain
- Tugas adalah sesuatu yang wajib dikerjakan dan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya menurut Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT “CU MANDIRI”----------------------
- Tanggungjawab adalah segala sesuatu keadaan yang wajib ditanggung apabila terjadi suatu keadaan yang menjadi tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT “CU MANDIRI”--------------------------------------------------------------------
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU DAN WILAYAH
Pasal 2
(1) Koperasi bernama : KOPERASI KREDIT “ CREDIT UNION MANDIRI “----
Dengan nama Singkatan : KOPDIT “CU MANDIRI”------------------------------------
Dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPDIT “CU MANDIRI “---------------------
(2) KOPDIT ” CU MANDIRI ” berkedudukan di Jalan LetJend Sutoyo No. 3, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara------------------------------
Pasal 3
(1) Wilayah keanggotaan KOPDIT “ CU MANDIRI” berada di Negara kesatuan Republik Indonesia
(2) Kantor Pusat, Kantor cabang ,Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas / Pelayanan KOPDIT “ CU MANDIRI” berada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ------------------------------------
(3) KOPDIT “ CU MANDIRI” dapat membuka Kantor cabang,Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas/Pelayanan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota. --------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 4
(1) KOPDIT CU MANDIRI diprakarsai oleh Dewan Paroki Gereja Katolik Paroki St. Yoseph Tebing Tinggi-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------
(2) KOPDIT CU MANDIRI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan -----------------------
BAB III
LANDASAN ,ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
Landasan dan Asas
KOPDIT berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan-------- --
Pasal 6
Tujuan
(1) KOPDIT bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi kredit pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur------------------------
(2) Membimbing dan mengembangkan sikap hemat anggota KOPERASI KREDIT “CU MANDIRI dengan menabung, meminjam dan mendidik anggota dalam menggunakan uang------------
BAB IV
FUNGSI, PERAN, PRINSIP, BENTUK, JENIS DAN PILAR
Pasal 7
Fungsi dan Peran
Fungsi dan peran KOPDIT adalah---------------------------------------------------------------------------
a) Membangun dan mengembangkan ekonomi anggota KOPDIT CU MANDIRI pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya------------------
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat--
c) Memperkokoh perekonomian anggota dan masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional--------------------------------------------------------------------------------------------------
d) Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha besama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi---------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 8
Prinsip Koperasi
(1) KOPDIT melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :--------------------------
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka----------------------------------------------------------
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi-------------------------------------------------------------
c) Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi---------------------------------------------------------
d) Otonomi dan kemandirian dengan mengindahkan kesepakatan bersama----------------------------
e) Pendidikan, Pelatihan yang berkesinambungan------------------------------------------------------
f) Kerjasama antar koperasi-----------------------------------------------------------------------------
g) Kepedulian terhadap masyarakat--------------------------------------------------------------------
(2)KOPDIT “CU MANDIRI” melaksanakan kegiatannya dengan mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip yang dimaksud ayat (1). ------------------------------------ --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 9
Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk dan jenis koperasi ini adalah Koperasi Primer jenis Simpan Pinjam---------------------------------
Pasal 10
Pilar
Pilar KOPERASI KREDIT “CU MANDIRI adalah --------------------------------------------------------------
1) Pendidikan ------------------------------------------------------------------------------------------------------
2) Solidaritas -------------------------------------------------------------------------------------------------------
3) Swadaya----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB V
USAHA
Pasal 11
(1) Untuk mencapai tujuan dimaksud dalam pasal (6) Anggaran Dasar ini, maka KOPDIT CU MANDIRI
menyelenggarakan usaha sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
a) Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada KOPDIT CU MANDIRI secara teratur dalamrangka membangun permodalan yang kuat dan sehat---------------------------------
b) Memberikan pelayanan pinjaman atau kredit kepada anggota---------------------------------------
c) Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat mandiri dan profesional--------------------------------------------------------------------------------------------
d) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian, khususnya koperasi kredit---
e) Memberikan bimbingan manajemen koperasi kredit dan kewirausahaan kepada anggota------------
f) Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar anggota dan antara anggota dengan lembaga usaha lain yang relevan------------------------------------------------------------------------------------------------
g) ------ Memberikan pelayanan jasa perlindungan kepada anggota-------------------------------------------
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , KOPDIT “CU MANDIRI” dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi lain, lembaga keuangan lainnya , Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik swasta maupun dengan pemerintah Republik Indonesia.
(3) KOPDIT “CU MANDIRI” harus menyusun Program kerja jangka pendek dan jangka menengah maupun jangka panjang, serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang disahkan oleh Rapat Anggota. ------------------------------------ -----------------------------------------------------------------------
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota KOPDIT “CU MANDIRI” adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa. ----------------
(2) Keanggotaan KOPDIT “CU MANDIRI” tidak dapat dipindah tangankan. ----------------------------
(3) Keanggotaan KOPDIT terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa --------------------------
a) Anggota Biasa adalah warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan di Anggaran Dasar------------------
b) Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia yang belum mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum atau sudah mempunyai kemampuan melakukan tindakan hukum tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diatur Anggaran Dasar atau warga negara asing penduduk Indonesia
Pasal 13
Syarat Keanggotaan
(1) Syarat-syarat menjadi Anggota biasa KOPDIT CU MANDIRI----------------------------------------
a. Mengikuti pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh KOPDIT CU MANDIRI---------------------
b. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus / pola kebijakan serta sistem yang berlaku pada KOPDIT CU MANDIRI---------------------------------------------------------
c. Telah melunasi uang pangkal, simpanan pokok, simpanan wajib -------------------------------------
d. Keanggotaan Kopdit mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan buku daftar anggota.---------
(2) Syarat-syarat menjadi anggota luar biasa KOPDIT CU MANDIRI diatur pada Anggaran Ruma Tangga. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 14
Kewajiban Anggota
(1) Mematuhi isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus / Pola Kebijakan serta sistem yang berlaku pada KOPDIT CU MANDIRI------------------------------------------------------------------
(2) Berpartisipasi dalam kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Kopdit---------------------------------------------
(3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas azas kekeluargaan---------------------------
(4) Membayar simpanan-simpanan pada KOPDIT CU MANDIRI yang jenis dan jumlahnya diputuskan Rapat Anggota dan atau peraturan khusus----------------------------------------------------------------------
(5) Menyampaikan informasi mengenai perkembangan usaha dan tingkat kesejahteraan yang ada hubungannya dengan pelayanan KOPDIT CU MANDIRI------------------------------------------------------------
(6) Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KOPDIT “CU MANDIRI” -------------
(7) Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 76, 77,78 ----------------------------------------------
(8) Kewajiban anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------------------
Pasal 15
Hak Anggota
(1) Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota Tahunan---------------------------------
(2) Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus didalam maupun di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.------------------------------------------------------------------------------------
(3) Mendapat pelayanan dari KOPDIT “CU MANDIRI”---------------------------------------------------
(4) Memperoleh informasi tentang keadaan KOPDIT “CU MANDIRI”------------------------------------
(5) Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dari usaha KOPDIT “CU MANDIRI” menurut ketentuan yang berlaku-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(6) Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
(7) Anggota Biasa mempunyai Hak untuk memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas. ---
(8) Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.--------------------------------------------------------------------
(9) Hak anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------------------------------
Pasal 16
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan berakhir, bilamana anggota yang bersangkutan-------------------------------------------
a) Minta berhenti secara tertulis atas kehendak sendiri-------------------------------------------------
b) Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan, terlibat dalam tindak kejahatan yang merugikan KOPDIT “CU MANDIRI” ,tidak lagi melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus serta sistem yang berlaku pada KOPDIT “CU MANDIRI”
c) Meninggal Dunia-------------------------------------------------------------------------------------
(2) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota berikutnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ---------------------------------------------------------------
BAB VII
PENGELOMPOKAN ANGGOTA
Pasal 17
(1)Anggota KOPDIT “CU MANDIRI” dikelompokkan berdasarkan WILAYAH REGIONAL----------
(2)Wilayah Regional yaitu pengelompokan anggota menurut tempat tinggal masing masing anggota-
(3)Kelompok Wilayah Regional (KWR) tidak berdiri sendiri akan tetapi merupakan satu kesatuan yang hidup dalam ruang lingkup keanggotaan KOPDIT “CU MANDIRI” -------------------------------
(4)Kelompok Wilayah Regional bisa terdiri :----------------------------------------------------------------------
a. Satu rayon/ lingkungan menjadi satu wilayah regional apabila jumlah anggota minimal satu kelompok wilayah regional yang ditentukan sama dengan jumlah anggota satu rayon / lingkungan--------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Lebih dari satu rayon/lingkungan tetapi harus berdekatan untuk memenuhi jumlah anggota minimal satu Kelompok Wilayah Regional-----------------------------------------------------------
c. Jumlah minimal satu Kelompok Wilayah Regional diatur dalam peraturan khusus----------------
(5)Kelompok Wilayah Regional dikoordinir oleh satu orang Ketua Kelompok / Utusan Anggota KWR yang berfungsi : --------------------------------------------------------------------------------------------
a) Menampung saran usul , aspirasi dan pendapat dari para anggota kelompok untuk disampaikan kepada pengurus KOPDIT “CU MANDIRI” melalui Ketua kelompok /utusan KWR masing masing --------------------------------------------------------------------------------------------------------
b) Menerima, menyampaikan informasi dan penjelasan perkembangan KOPDIT “CU MANDIRI” kepada anggota KWR---------------------------------------------------------------------------------------
(6) Penjelasan lebih lanjut tentang Ketua KWR / Utusan KWR diatur dalam peraturan khusus-----
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KOPDIT CU MANDIRI-----------
(2) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun---------------------------------
(3) Setiap anggota mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota yang ketentuannya satu anggota satu suara.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-
Pasal 19
(1) Rapat Anggota terdiri dari :------------------------------------------------------------------------------
a) Rapat Anggota Tahunan yaitu rapat Anggota yang dilaksanakan atau diselenggarakan sekali setahun dalam rangka pengurus dan pengawas mempertanggung jawabkan pengelolaan organisasi dan usaha KOPDIT CU MANDIRI kepada anggota.-------------------------------------------------------------------------
b) Rapat Anggota Khusus yaitu Rapat Anggota yang dapat diadakan atau diselenggarakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota------------
(2) Rapat Anggota Khusus diadakan atas permintaan tertulis dari anggota atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya diatur dalam Angggaran Rumah Tangga --------------------------------------------
Pasal 20
Rapat anggota yang dimaksud dalam pasal 19 terdiri dari;-----------------------------------------------------
(1) Rapat Anggota Biasa terdiri dari : ----------------------------------------------------------------------------
a) Rapat Anggota Tahunan ( RAT), diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus,dan pengawas yang pelaksanaannya paling lambat tiga bulan setelah tutup tahun buku yang lampau.------------------------------------------------------------------
b) Rapat Anggota Tahunan Kelompok Wilayah Regional ( RATKWR) diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus,dan pengawas sesuai pasal 25 ayat 1 yang pelaksanaannya paling lambat dua minggu sebelum RAT ---------------------------------------
c) RATKWR dan RAT adalah secara hukum merupakan satu kesatuan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus,dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya dan --
(2) Rapat Anggota khusus adalah :----------------------------------------------------------------------------------
a) Rapat anggota pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas KOPDIT “CU MANDIRI” dilaksanakan pada akhir masa jabatan. --------------------------------------------
b) Rapat anggota pengesahan perubahan AD /ART KOPDIT “CU MANDIRI” dilaksanakan sesuai kebutuhan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
c) Rapat tentang Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha -----------------
d) Rapat Tentang Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran KOPDIT “CU MANDIRI”------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Rapat anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila : ----------------------------------------------------------
a. Keadaan Pengurus tidak mau dan tidak mampu melakukan Rapat Anggota Luar Biasa ------
b. Pengurus tidak ada -------------------------------------------------------------------------------------------
c. Keadaan darurat ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 21
Rapat Anggota berwewenang menetapkan :----------------------------------------------------------------
a). Anggaran dasar.-----------------------------------------------------------------------------------------
b). Meminta Keterangan dan Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
c). Rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPDIT “CU MANDIRI” serta pengesahan laporan keuangan.-----------------------------------------------------------------------------------
d). Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas..-----------------------------------
e). Kebijakan umum dibidang organisasi, managemen, dan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”----------
f). Pembagian Sisa Hasil Usaha..---------------------------------------------------------------------------
g). Penggabungan, peleburan, pembagian, dan Pembubaran dan menyatakan pailit Koperasi
h). Mengubah Anggaran dasar------------------------------------------------------------------------------
i). Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini-----------------
Pasal 22
(1) Rapat anggota diselenggarakan oleh Pengurus ---------------------------------------------------------------
(2) Peserta Rapat anggota adalah sistem perwakilan yang merupakan utusan dari Kelompok Wilayah Kelompok Regional (KWR) -----------------------------------------------------------------------------------
(3) Quorum Rapat Anggota adalah sekurang kurangnya ¾ dari peserta rapat anggota -----------------
(4) Utusan perwakilan KWR adalah perbandingan jumlah anggota KWR dengan jumlah peserta anggota KOPDIT “CU MANDIRI”IRI dikali peserta Rapat anggota ----------------
(5) Pengaturan lebih lanjut ayat 4 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ---------------------------------
Pasal 23
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat------------
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. ------------------------------------------------------------------------
(3) Dalam pemungutan suara setiap peserta mempunyai hak satu suara. -------------------------------
(4) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.-----------
(5) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku KOPDIT “CU MANDIRI” ditutup-----------------
Pasal 24
(1) . Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a) dan b) diajukan Laporan Tahunan yang berisi data data Sekurang kurangnya sebagai berikut: --------------------------
a) Laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai----------------
b) Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi----
c) Perhitungan tahunan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas Laporan tersebut.-------------------
d) Laporan promosi ekonomi anggota. --------------------------------------------------------------------
e) Laporan Pengawas --------------------------------------------------------------------------------------------
f) Nama anggota Pengurus dan Pengawas------------------------------------------------------------------
g) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c) dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia yang berlaku. --------------------------------------------------------------------------
(2). Perhitungan tahunan dalam bentuk laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) ditandatangani oleh semua anggota Pengurus. ------------------------------------------------------------
(3). Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.---------------------------------------
Pasal 25
(1) Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. --------------------------------------
(2) Laporan tahunan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c) tidak diterima maka anggota berhak meminta untuk diaudit oleh Akuntan Publik ----------------------------------
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak dipenuhi, pengesahan laporan tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah. --------------------------------------------------------
Pasal 26
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
1) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20 ) ayat 3) dapat dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.
2) Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pasal ini dilakukan atas prakarsa Pengurus dan atau pengawas atau atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) jumlah perwakilan KWR sebagaimana yang dimaksud pasal 22 ayat (2)----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3) Permintaan anggota kepada Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diajukan secara tertulis dengan disertai alasan dan daftar tanda tangan anggota.-------------------------------------------------------------------------------------
4) Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan anggota dan atau pengurus dan atau pengawas hanya dapat membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) pasal ini. -----------------------------------------------------------------------------
Pasal 27
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
(1) Rapat Anggota Khusus yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, dan pembubaran Koperasi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah perwakilan kelompok sebagaimana disebut pasal 22 ayat (4)
(2) Keputusan Rapat Anggota khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah peserta rapat anggota yang hadir---------------------------- .
(3) Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat Anggota khusus kedua paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal rencana penyelenggaraan Rapat Anggota khusus pertama yang gagal diselenggarakan.---
(4) Ketentuan tentang quorum dan keabsahan keputusan dalam Rapat Anggota khusus kedua sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota khusus pertama sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2). -
(5) Dalam hal quorum Rapat Anggota Khusus kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus quorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. ------------------------------------------------------------------------------
Pasal 28
(1) Ketua Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan KOPDIT “CU MANDIRI” memberikan izin kepada anggota koperasi untuk :-------------------------------------------------------------
a) Melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas permohonan sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (2) apabila Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang telah ditentukan; atau ----------------------
b) Melakukan pemanggilan Rapat Anggota khusus, atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), apabila setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari anggota, Pengurus, dan atau pengawas tidak menyelenggarakan Rapat Anggota khusus. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota khusus diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan memerintahkan Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.--------------
(3) Penetapan Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.-------------------------------------------------------
Pasal 29
(1) Rapat Anggota Tahunan KWR dengan RAT secara hukum sama status dan tingkatannya sesuai dengan pasal 20 ayat (1) huruf c).----------------------------------------------------------------------------
(2) Rapat Anggota Tahunan KWR adalah merupakan Keputusan semua anggota KWR yang akan dibawa ke RAT----------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan KWR diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---
Pasal 30
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus KOPDIT “CU MANDIRI”. kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.-------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Rapat Anggota dipimpin langsung oleh Pengurus KOPDIT “CU MANDIRI”. dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.---------------
(3) Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus KOPDIT “CU MANDIRI”. dan dipilih dari anggota yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola atau Karyawan KOPDIT “CU MANDIRI”.--------------------------------------------------------------------------
(4) Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Panitia Rapat.
(5) Berita Acara Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Panitia Rapat menjadi bukti yang sah secara hukum yang berlaku di Indonesia terhadap semua anggota KOPDIT “CU MANDIRI” dan pihak ketiga.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IX
PENGURUS
Pasal 31
Syarat pengurus
(1) Pengurus KOPDIT “CU MANDIRI” dipilih dari anggota dan oleh anggota dalam Rapat Anggota--
(2) Yang dapat dipilih menjadi pengurus KOPDIT ialah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
a) Anggota biasa KOPDIT CU MANDIRI-------------------------------------------------------------------
b) Mempunyai sifat kejujuran dan pengabdian yang tinggi----------------------------------------------
c) Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan, akuntansi, jujur, dan berdedikasi tinggi terhadap KOPDIT “CU MANDIRI” -------------------------------------------------------------
d) Tidak memiliki usaha yang menyaingi usaha KOPDIT beserta jajarannya.------------------------
e) Tidak sedang menjabat sebagai Pengurus, Pengawas dan atau Pengelola ( General manager, manager Cabang, Kepala kantor kas Pembantu, Kepala kas pelayanan, Karyawan )di Kopdit lain
f) Tidak sedang menjabat anggota Pengawas atau Pengurus pada suatu Lembaga keuangan lain
g) Tidak sedang menjabat sebagai Komisaris atau direksi pada Perusahaan lain. -----------------
h) Mematuhi visi, misi dan nilai nilai dasar KOPDIT “CU MANDIRI”-------------------------------
i) Tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya
j) Berumur serendah rendahnya 21 tahun dan seting tingginya 60 Tahun----------------------------
k) Tidak pernah dinyatakan pailit ------------------------------------------------------------------------------
l) Sudah menjadi anggota KOPDIT “CU MANDIRI” sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan/atau aktif sebagai penggerak KOPDIT “CU MANDIRI” di tempat pelayanannya yang aktivitasnya diketahui oleh Pengurus;-------------------------------------------------------------------------------------
m) Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda satu derajat garis lurus dan kesamping Antar Pengurus dengan pengurus, Pengurus dengan pengawas dan Pengurus dengan Pengelola.-------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji------
(5) Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus. -----------------------------------
(6) Telah menandatangani perjanjian bahwa ia menyediakan waktu, berkeinginan melayani anggota, mau terus belajar dan mengembangkan diri, bersedia mengikuti pelatihan atau pendidikan KOPDIT “CU MANDIRI”, dan sanggup bekerja sama dalam tim.--------------------------------------------------------------------
(7) Syarat Syarat menjadi pengurus selain ayat (2) , tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah/janji pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ----------------------------------------
Pasal 32
Masa Jabatan Pengurus
(1) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun-----------------------------------------------------
(2) Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya hanya satu periode berikutnya , -------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengurus yang sudah dua periode dapat dipilih menjadi anggota Pengawas hanya untuk satu periode, apabila yang bersangkutan berprestasi dalam mengurus KOPDIT “CU MANDIRI”. ---------------
(4) Pengurus yang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 33
Jumlah dan Susunan Pengurus
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 ( tujuh) orang---
(2) Pengurus terdiri dari: ------------------------------------------------------------------
a) Ketua -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
b) Wakil Ketua ---------------------------------------------------------------------------------------------------
c) Sekretaris -------------------------------------------------------------------------------------------------------
d) Bendahara-------------------------------------------------------------------------------------------------------
e) Anggota--------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Susunan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai kebutuhan organisasi dan kegiatan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”. -------------------------------------------------------------
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang susunan kepengurusan, tugas pokok, wewenang, dan tanggung jawab, serta tata cara pengangkatan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-----------
Pasal 34
Fungsi Pengurus
(1) Fungsi dasar Pengurus adalah untuk menggerakkan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”, sesuai dengan undang-undang perkoperasian, AD/ART, dan kebijakan KOPDIT “CU MANDIRI”, sehingga sasaran dan tujuan KOPDIT “CU MANDIRI” dapat dicapai secara efektif melalui kompetensi dan derajat profesionalitas tinggi, yaitu sebagai Fungsi Pengambil Keputusan Utama.
(2) Pengurus memiliki fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan perencanaan strategis untuk kepentingan pertumbuhan dan manajemen KOPDIT “CU MANDIRI” yaitu : --------------------------
a) Fungsi Penasihat yaitu Pengurus menjalankan kapasitas penasehat bagi manajemen / pengelolaan KOPDIT “CU MANDIRI”,-----------------------------------------------------------------
b) Fungsi Pengawasan yaitu Pengurus wajib melakukan pengawasan terhadap Manajemen dan pengelolaan KOPDIT “CU MANDIRI’’--------------------------------------------------------------------
c) Fungsi Wali yaitu Pengurus mewakili para anggota dan pelayan atas nama anggota.-----------
d) Fungsi Mengabdi yaitu Pengurus mengabdi untuk memastikan kelangsungan hidup KOPDIT “CU MANDIRI”.---------------------------------------------------------------------------------------------
e) Fungsi Simbolik yaitu Pengurus berperan sebagai simbol kekuatan kepemimpinan di dalam KOPDIT “CU MANDIRI” dan masyarakat.-------------------------------------------------------------
f) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------
Pasal 35
Tugas Pengurus
(1) Pengurus bertugas untuk:-------------------------------------------------------------------------------- --------
a. Memimpin organisasi dan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”--------------------------------------
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPDIT “CU MANDIRI”------------
c. Mewakili KOPDIT “CU MANDIRI” di hadapan dan di luar pengadilan-------------------------
(2) Mengembangkan kebijakan dibidang organisasi dan usaha secara nyata yang disertai dengan proposal teknis dan aspek keuangannya agar dapat membuka kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan anggota KOPDIT CU MANDIRI dan dituangkan dalam program kerja tahunan, yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Pengelola Usaha dalam menyusun program operasionalnya, berdasarkan keputusan Rapat Anggota.-------------------------------------------------
(3) Mengajukan rencana kerja, dan rencana anggaran pendapatan dan belanja KOPDIT “CU MANDIRI”--------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Menyelenggarakan Rapat Anggota, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya------------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai Anggaran Dasar KOPDIT “CU MANDIRI”.-------------------------------------------------------
(6) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.-------------------------------------------------------------------------------------
(7) Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha KOPDIT “CU MANDIRI” --------------------------------------------------------------------------------------
(8) Mengelola KOPDIT CU MANDIRI berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPDIT CU MANDIRI.------------------------------
(9) Mendorong dan memajukan usaha anggota Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan ke Rapat Anggota -----------------------------------------------------
(10) Menyusun rencana pendidikan , pelatihan dan komunikasi KOPDIT “CU MANDIRI”.----------------
(11) Menyelenggarakan Pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.-------------------------------
(12) Menyelenggarakan pembinaan kepada General Manager, Manajer, dan karyawan secara efektif dan efisien.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(13) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus, Buku daftar Pengawas, buku daftar simpanan saham dan non saham dan risalah Rapat anggota.-------------------------------------------
(14) Melakukan upaya bagi kepentingan, kemanfaatan dan kemajuan KOPDIT CU MANDIRI sesuai dengan Keputusan rapat anggota.-----------------------------------------------------------------------------
(15) Mengadakan kegiatan penyuluhan dan pendidikan/pelatihan guna meningkatkan kesadaran berkoperasi serta menumbuhkan kreatifitas dibidang kelembagaan usaha dan keuangan anggota KOPDIT CU MANDIRI.----------------------------------------------------------------
(16) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.---------------------------------------------------------
Pasal 36
Wewenang Pengurus
(1) Mewakili KOPDIT CU MANDIRI didalam maupun diluar Pengadilan---------------------------------
(2) Menetapkan peraturan dan atau kebijakan dibidang kelembagaan, usaha dan keuangan-----------
(3) Mencabut atau menyempurnakan peraturan dan kebijakan yang dianggap tidak sesuai lagi dan menetapkan peraturan dan atau kebijakan yang diatur dalam anggaran dasar----------------------
(4) Mengangkat dan memberhentikan Perwakilan Pengurus di wilayah dan staf ahli untuk membantu mereka dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan. ----------------------------------------------
(5) Mengangkat dan memberhentikan Panitia untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan “KOPDIT CU MANDIRI”. ---------------------------------------------------------------------------
(6) Memutasikan General Manager dan karyawan dalam rangka penyegaran, efisiensi dan peningkatan produktifitas kerja-----------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Mengangkat dan Memberhentikan pengelola -----------------------------------------------------------------
(8) Memberi kuasa subsitusi kepada General Manager dan atau kepada lembaga/tenaga ahli dibidangnya melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPDIT CU MANDIRI.--------------
(9) Mengesahkan dan atau menandatangani surat-surat, perjanjian dan dokumen berharga yang menyangkut penyelenggaraan organisasi dan usaha KOPDIT CU MANDIRI.------------------------
(10) Menetapkan pembukaan dan penutupan Kantor Cabang , Kantor Cabang Pembantu dan kantor ka pelayanan , sesuai keputusan Rapat Anggota.---------------------------------------------------------
(11) Menyusun ketentuan mengenai tugas,wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota ; -------------------------------------------------------
(12) Meminta audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh KOPDIT “CU MANDIRI” dan biaya audit tersebut dimasukan dalam anggaran biaya KOPDIT CU MANDIRI ; -----------------
(13) Menetapkan pembagian tugas diantara pengurus, yang dituangkan dalam peraturan khusus-------
(14) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”;-------
(15) Membeli, menjual, atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik KOPDIT “CU MANDIRI” dengan jumlah tertentu------------------------------------------------
(16) Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat kepengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas KOPDIT “CU MANDIRI”, dalam hal :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
a) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama KOPDIT CU MANDIRI dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus KOPDIT CU MANDIRI.
b) Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik KOPDIT CU MANDIRI dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Angaran Rumah Tangga dan peraturan khusus KOPDIT CU MANDIRI. ---------------------------------------------
(17) Anggota pengurus tidak berwewenang mewakili KOPDIT “CU MANDIRI” apabila :------------
a) Terjadi perkara didepan Pengadilan antara KOPDIT CU MANDIRI dengan Anggota Pengurus yang bersangkutan. --------------------------------------------------------------------------------------------
b) Anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan KOPDIT “CU MANDIRI”
(18) Pengaturan lebih lanjut ayat (4) diatur dalam Peraturan Khusus.-------------------------------------
Pasal 37
Kewajiban Pengurus
(1) Pengurus wajib menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan untuk mempersiapkan alih tugas kepengurusan KOPDIT ”CU MANDIRI ”---------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus wajib melakukan pengendalian atas pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada pengelola KOPDIT ”CU MANDIRI ”----------------------------------------------------------------
(3) Pengurus wajib melakukan pengawasan atas penerapan prinsip-prinsip koperasi oleh anggota KOPDIT ”CU MANDIRI ” sesuai ketentuan Undang-undang perkoperasian dan berkewajiban untuk meluruskan apabila terjadi penyimpangan----------------------------------------------------------------------------------
(4) Pengurus wajib berusaha agar laporan pengawasan dan pemeriksaan KOPDIT CU MANDIRI dapat diketahui oleh setiap anggota.
(5) Pengurus wajib berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan Khusus diketahui dan dimengerti oleh anggota.----------------------
(6) Pengurus wajib melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan Khusus-----------------------------------------------------------------
(7) Pengurus wajib memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
(8) Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya. -------------------
(9) Pengurus wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian penting yang mempengaruhi jalannya KOPDIT “CU MANDIRI”.
(10) Pengurus wajib mengadakan rapat-rapat intern dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan, atau dalam rangka evaluasi atas pelaksanaan kegiatan operasional dibidang organisasi dan usaha.
(11) Pengurus wajib menghadiri rapat dengan lembaga/instansi yang ada kaitannya dengan usaha-usaha KOPDIT CU MANDIRI.
(12) Pengurus wajib membina hubungan kelembagaan ke dalam dengan anggota dan ke luar dengan unsur-unsur gerakan koperasi dan instansi terkait yang ada hubungannya dengan pengembangan usaha-usaha KOPDIT CU MANDIRI.
(13) Pengurus wajib memberikan teguran/peringatan atau tindakan lainnya terhadap Pengelola dalam hal yang bersangkutan lalai atau melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(14) Pengurus wajib merangkap tugas General Manager untuk sementara waktu, paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal jabatan General Manager lowong. -----------------------------------------------------------------
(15) Pengurus wajib mempersiapkan bahan-bahan dan segala hal, baik yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Anggota maupun yang berhubungan dengan pemberian keterangan yang diminta Pemerintah. -----
Pasal 38
Hak Pengurus
(1) Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan rapat anggota.----------------------------------------------
(2) Mengangkat dan memberhentikan General Manager, Manager, Kepala kantor Cabang , Kepala kantor kas Pelayanan dan karyawan KOPDIT MANDIRI yang dituangkan dalam Peraturan Khusus dan Perjanjian Kerja ----------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Membuka kantor cabang kantor cabang pembantu dan atau kantor kas sesuai dengan persetujuan Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Meminta laporan dari General Manager secara berkala dan sewaktu-sewaktu bila diperlukan.----------
(5) Pengaturan tentang ayat (2) diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------
Pasal 39
Tanggung jawab Pengurus
(1) Pengurus menjalankan tugas dengan itikat baik dan penuh tanggungjawab. ----------------------
(2) Pengurus menanggung kerugian KOPDIT CU MANDIRI sebagai akibat karena kesalahan dan atau kelalainnya, dengan ketentuan.---------------------------------------------------------------------------------
a) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan dan atau kelalaian seseorang atau beberapa anggota pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.-----
b) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijakan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita KOPDIT CU MANDIRI.------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Seorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan, bahwa kerugian pada ayat( 2) huruf (a) bukan karena kesalahan dan atau kelalaiannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kesalahan dan atau kelalaian maupun akibatnya----------
(4) Ketentuan ayat (2) di atas dapat dilaksanakan setelah adanya bukti yang sah. --------------------------
Pasal 40
(1) Pengurus karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian KOPDIT “CU MANDIRI” dapat digugat ke pengadilan oleh pengawas atau sekelompok anggota yang mewakili Anggota atas nama KOPDIT “CU MANDIRI” . -----------------------------------------------------------------------------
(2) Tanggungjawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya dapat digugat secara perdata dan pidana ke Pengadilan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Bertanggungjawab atas pengurusan KOPDIT “CU MANDIRI” untuk kepentingan serta pencapaian tujuan KOPDIT “CU MANDIRI” kepada rapat Anggota.----------------------------------------------------
(4) Bertanggung jawab terhadap pengamanan, pengelolaan keuangan, dan perbendaharaan yang menyangkut aspek likuiditas/pendanaan, neraca rugi/laba, dokumentasi, harta kekayaan (Asset) dan pengamanan aspek yuridis.-------------------------------------------------------------------------------------
(5) Bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penyelamatan dokumen penting dan surat-surat berharga yang dimiliki KOPDIT CU MANDIRI.-----------------------------------------------------------
Pasal 41
Pemberhentian Pengurus
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir, apabila terbukti: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a) Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik KOPDIT “CU MANDIRI”.---------------------------------------------------------------------------
b) Tidak menaati ketentuan Undang-Undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat Anggota.
c) Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan KOPDIT “CU MANDIRI”.
d) Melakukan atau turut melakukan tindak pidana terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal salah seorang Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dengan dihadiri oleh wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara: -------------------------
a) Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengurus yang lain atau,--------------------
b) Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. --------------
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota untuk dimintakan pengesahan, atau Rapat anggota memilih dan mengangkat Pengawas yang lain. -----------------------------------------------------------------------------
(4) Keputusan untuk memberhentikan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat anggota. ---------------
(5) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak berlaku untuk pasal 41 ayat (1) huruf a)-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 42
(1) Anggota Pengurus dapat diberhentikan sementara oleh pengawas dengan menyebutkan alasannya sesuai dengan pasal 41 ayat (1) huruf a), b), c)-----------------------------------------------------------------
(2) Dalam waktu 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan rapat Anggota Luar Biasa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------
(3) Rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan pengurus yang bersangkutan----------------------------------
(4) Apabila dalam waktu 30 hari tidak diadakan rapat anggota sebagaimana dalam ayat (2), pemberhentian sementara Batal -------------------------------------------------------------------------------
(5) Pengisian jabatan anggota pengurus yang kosong karena diberhentikan pengawas , atau meninggal dunia belaku pasal 41 ayat (3) ----------------------------------------------------------------------------------
BAB X
PENGAWAS
Pasal 43
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.------------------------------------------
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas KOPDIT CU MANDIRI ialah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
a) Anggota biasa KOPDIT CU MANDIRI
b) Mempunyai sifat kejujuran dan pengabdian yang tinggi
c) Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan, akuntansi, jujur, dan berdedikasi tinggi terhadap KOPDIT “CU MANDIRI”
d) Tidak memiliki usaha yang menyaingi usaha KOPDIT beserta jajarannya.
e) Tidak sedang menjabat sebagai Pengurus, Pengawas dan atau Pengelola ( General manager, manager Cabang, Kepala kantor kas Pembantu, Kepala kas pelayanan, Karyawan )di Kopdit lain.
f) Tidak sedang menjabat anggota Pengawas atau Pengurus pada suatu Lembaga keuangan lain
g) Tidak sedang menjabat sebagai Komisaris atau direksi pada Perusahaan lain.
h) Mematuhi visi, misi dan nilai nilai dasar KOPDIT “CU MANDIRI”
i) Tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya
j) Berumur serendah rendahnya 21 tahun dan seting tingginya 60 Tahun
k) Tidak pernah dinyatakan pailit
l) Sudah menjadi anggota KOPDIT “CU MANDIRI” sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan/atau aktif sebagai penggerak KOPDIT “CU MANDIRI” di tempat pelayanannya yang aktivitasnya diketahui oleh Pengurus;
m) Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda satu derajat garis lurus dan kesamping Antar Pengawas dengan pengawas, pengawas dengan Pengurus dan Pengawas dengan Pengelola.
(3) Pengawas sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji
(4) Pengawas yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengawas.
(5) Telah menandatangani perjanjian bahwa ia menyediakan waktu, berkeinginan melayani anggota, mau terus belajar dan mengembangkan diri, bersedia mengikuti pelatihan atau pendidikan KOPDIT “CU MANDIRI”, dan sanggup bekerja sama dalam tim.
(6) Syarat Syarat menjadi pengawas selain ayat 2 , tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah/janji pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 44
Masa Jabatan Pengawas
(1) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun-----------------------------------------------------
(2) Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya hanya satu periode berikutnya , -------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengawas yang sudah dua periode dapat dipilih menjadi anggota Pengawas hanya untuk satu periode, apabila yang bersangkutan berprestasi dalam mengurus KOPDIT “CU MANDIRI”. ---------
(4) Pengawas yang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 45
Jumlah dan Susunan Pengawas
(1) Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang, sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang.
a) Ketua -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b) Sekretaris -------------------------------------------------------------------------------------------------------
c) Anggota --------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. ----------------------------------------------------------------
(3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta sumpah Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. -------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 46
Fungsi Pengawas
(1) Pengawas berfungsi menjembatani Pengurus dengan anggota atau Pengurus dengan auditor.----
(2) Pengawas berfungsi untuk memastikan bahwa asset KOPDIT “CU MANDIRI” terlindungi dan dikelola secara efisien sesuai kerangka kerja dan kebijakan yang tepat dan berkualitas. -------------
Pasal 47
Tugas Pengawas
(1) Melakukan pengawasan terhadap tata kehidupan Kopdit termasuk Organisasi,Managemen, Usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus --------------------------------------------------------------
(2) Membuat Laporan tertulis tentang hasil pengawasan----------------------------------------------------------
(3) Memberikan nasehat dibidang keuangan kepada Pengurus dan Pengelola---------------------------------
(4) Melakukan audit terhadap laporan keuangan dan meneliti kebenaran pembukuan serta memeriksa kebenaran saldo perkiraan buku buku jurnal dan , buku besar dan laporan neraca ---------------------
(5) Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan KOPDIT “CU MANDIRI”, yang dilakukan Pengurus dan Pengelola -------------------------------------------------------------------------------------------
(6) Membuat rekomendasi berupa koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus.---------------
(7) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. -------
Pasal 48
Tanggung jawab Pengawas
(1) Pengawas menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab -----------------------
(2) Pengawas menanggung kerugian KOPDIT CU MANDIRI sebagai akibat karena kesalahan dan atau kelalainnya, dengan ketentuan ; ------------------------------------------------------------------------------
a) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan dan atau kelalaian seseorang atau beberapa anggota pengawas maka kerugian ditanggung oleh anggota pengawas yang bersangkutan ;---------
b) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijakan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengawas maka semua anggota pengawas tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita KOPDIT CU MANDIRI. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Setiap pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan dan kelalaian menjalankan tugas ----------------------------------------------------------------
(4) Seorang anggota Pengawas bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan dan atau kelalaiannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kesalahan dan atau kelalaian maupun akibatnya. --------------------------
(5) Ketentuan ayat (2) dan (3) di atas dapat dilaksanakan setelah adanya bukti yang sah. -----------------
(6) Pengawas karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian KOPDIT “CU MANDIRI” dapat digugat ke pengadilan oleh sekelompok anggota yang mewakili Anggota atas nama KOPDIT “CU MANDIRI” .-------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Tanggungjawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya dapat digugat secara perdata dan pidana ke Pengadilan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(8) Bertanggungjawab atas pengawasan KOPDIT untuk kepentingan serta pencapaian tujuan KOPDIT “CU MANDIRI” kepada rapat Anggota.---------------------------------------------------------------------
(9) Bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan pengamanan, pengelolaan keuangan, dan perbendaharaan yang menyangkut aspek likuiditas/pedanaan, neraca rugi/laba, dokumentasi, harta kekayaan (Asset) dan pengamanan aspek yuridis.-----------------------------------------------------------
Pasal 49
Hak dan Wewenang Pengawas
(1) Meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan Kopdit dan kebenaran pembukuannya.
(2) Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, Managemen maupun Anggota
(3) Melakukan pemberhentian sementara (skorsing) terhadap Anggota Pengurus yang melakukan pelanggaran , kesalahan dan kelalaian yang dapat mengganggu mengganggu perjalanan KOPDIT CU MANDIRI dengan ketentuan :--------------------------------------------------------------------------
a) Dalam waktu 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan rapat Anggota Luar Biasa. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
b) Rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan pengurus yang bersangkutan--------.
c) Apabila dalam waktu 30 hari tidak diadakan rapat anggota sebagaimana dalam ayat (3) huruf a), pemberhentian sementara batal.----------------------------------------------------------------------------
d) Pengisian jabatan anggota pengurus yang kosong karena diberhentikan sementara oleh pengawas, atau meninggal dunia belaku pasal 41 ayat (3)------------------------------------------------------------
(4) Menyelenggarakan Rapat Anggota Istimewa dalam situasi yang mendesak. ----------------------------
(5) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(6) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja KOPDIT CU MANDIRI dari Pengurus dan atau pengelola -----------------------------------------------------------------------------
(7) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.---------------------------------------------------------------------
(8) Melakukan tindakan pengelolaan KOPDIT CU MANDIRI dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu apabila Pengurus, dan General Manager berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Anggota dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya, dan apabila Pengurus dan General Manager diberhentikan sementara oleh Pengawas.----------------------------------------------
(9) Tindakan yang dimaksud pada ayat (8) paling lama waktunya 3 bulan. ---------------------------------
(10) Bagi Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Pengurus terhadap KOPDIT CU MANDIRI dan pihak ketiga. -------------
(11) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) , Pengawas dapat meminta bantuan Akuntan publik untuk melakukan audit terhadap KOPDIT CU MANDIRI.
(12) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus akuntan publik independen dan memiliki sertifikat Akuntan Publik. -------------------------------------------------------------------
(13) Pengawas berwewenang memberikan rekomendasi pemberhentian General Manager,Manager Cabang, Kepala Kantor cabang, Kepala Kantor Kas Pelayanan dan karyawan Kepada Pengurus, apabila karena kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukannya menyebabkan kerugian baik materil maupun immaterial bagi KOPDIT CU MANDIRI.---------------------------------------------
(14) Apabila rekomendasi yang dimaksud pada ayat (13) tidak dilaksanakan maka pengawas dapat memberhentikan General Manager,Manager Cabang, Kepala Kantor cabang, Kepala Kantor Kas Pelayanan dan karyawan dengan persetujuan Rapat anggota. -----------------------------------------
(15) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dalam melaksnakan tugas pengawasan.--------
(16) Mengangkat dan memberhentikan Perwakilan Pengawas di wilayah dan staf ahli untuk membantu pengawas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan. -------------------------------------------
(17) Pengaturan Lebih lanjut ayat (16) diatur dalam peraturan khusus
Pasal 50
Kewajiban Pengawas
(1) Merahasiakan segala hasil pemeriksaan terhadap pihak ketiga ---------------------------------------------
(2) Pada setiap akhir tahun buku, Pengawas diwajibkan membuat laporan pertanggungawaban secara tertulis kepada Rapat Anggota Tahunan atas pelaksanaan tugasnya.----------------------------------------
(3) Laporan Pertanggungjawaban pengawas harus ditandatangani semua anggota pengawas, jika salah seorang atau lebih tidak menandantangani laporan Pertanganggungjawaban pengawas harus membuat alasanya secara tertulis.-----------------------------------------------------------------------------
(4) Melakukan tugas dengan itikat baik dan penuh tanggungjawab untuk KOPDIT “CU MANDIRI”
Pasal 51
Anggota Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat memperoleh uang jasa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPDIT CU MANDIRI yang disahkan oleh Rapat Anggota---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------
Pasal 52
Pemberhentian Pengawas
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir, apabila terbukti: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a) Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik KOPDIT “CU MANDIRI”.-----------------------------------------------------------------
b) Tidak menaati ketentuan Undang-Undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat Anggota.--------------------------------------------------------------------------------------------------
c) Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan KOPDIT “CU MANDIRI”.---------------------------------------------------------------------------------------------
d) Melakukan atau turut melakukan tindak pidana terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal salah seorang Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara: --------------------
a) Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain atau,----------------
b) Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut. ---------
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota untuk dimintakan pengesahan, atau Rapat anggota memilih dan mengangkat Pengawas yang lain. -----------------------------------------------------------------------------
(4) Keputusan untuk memberhentikan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat anggota. ----------------
(5) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak berlaku untuk pasal 52 ayat (1) huruf a)-----------------------------------------------------------------------------------------
BAB X
PENASIHAT
Pasal 53
(1) Bagi kepentingan KOPDIT “CU MANDIRI” Pengurus dapat mengangkat Penasihat--------------
(2) Pengurus dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai wawasan dan keahlian sesuai dengan kepentingan KOPDIT “CU MANDIRI” untuk menjadi penasihat-----------------------------------
(3) Penasihat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberi uang jasa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPDIT “CU MANDIRI” yang disahkan oleh Rapat Anggota
(4) Penasihat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota atau Rapat Pengurus-------------------
Pasal 54
(1) Hubungan antara KOPDIT “CU MANDIRI” dengan Dewan Pastoral Paroki Tebing Tinggi adalah sebagai Pemrakarsa dan Pendiri.-----------------------------------------------------------------------
(2) Pastor Paroki Tebing Tinggi Secara ex officio sebagai Ketua Dewan Penasihat. KOPDIT “CU MANDIRI”. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Penasihat wajib merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan KOPDIT “CU MANDIRI” yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya kepada pihak ketiga.---------------------------------------
Pasal 55
Tugas dan fungsi Penasihat
(1) Memberikan pertimbangan, saran dan nasihat baik diminta maupun tidak diminta untuk -------------kepentingan dan kemajuan KOPDIT “CU MANDIRI”.------------------------------------------------------
(2) Berfungsi sebagai penasihat.--------------------------------------------------------------------------------------
(3) Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.--------------------------------
BAB XI
PENGELOLA
Pasal 56
(1) Pengelolaan usaha KOPDIT “CU MANDIRI” dapat dilakukan oleh Pengelola.---------------------
(2) Pengurus memberikan kuasa subsitusi kepada Pengelola berdasarkan hubungan kerja atas dasar perikatan dan kontrak kerja.-------------------------------------------------------------------------------------
(3) General Manager, Manager, Manajer Cabang, Kepala Kantor Cabang Pembantu/Kas dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus dengan memperhatikan pertimbangan Pengawas. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Struktur pertanggungjawaban , uraian tugas, kewajiban, hak dan wewenang General Manager, Manager, Manajer Cabang, Kepala Kantor Cabang Pembantu/Kas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dan kontrak kerja -----------------------------------------------------------------
(5) Struktur pertanggungjawaban , uraian tugas, kewajiban, hak dan wewenang General Manager, Manager, Manajer Cabang, Kepala Kantor Cabang Pembantu/Kas dan Karyawan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus ---------------------------------------------------------
(6) Pengelola menanggung kerugian usaha KOPDIT ”CU MANDIRI” sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan hukum yang disengaja maupun tidak disengaja dalam pelaksanaan tugasnya.--
Pasal 57
General Manager
(1) General Manager adalah Top Managemen dalam usaha pengelolaan KOPDIT CU MANDIRI----
(2) Hubungan Pengurus dan General Manager merupakan hubungan kerja dan atas dasar perikatan dan kontrak kerja.------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Dalam melaksanakan tugasnya General Manager bertanggung jawab kepada Pengurus------------
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi General Manajer adalah: ----------------------------------------
a) Mempunyai keahlian di bidang usaha Keuangan dan sudah pernah Manager di KOPDIT CU MANDIRI minimal 5 tahun.-----------------------------------------------------------------------------
b) Pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha dan keuangan Koperasi Kredit.------------------
c) Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan dan tindak pidana lainnya.--------
d) Memiliki akhlak dan moral yang baik. ------------------------------------------------------------------
e) Tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda sampai derajat ketiga garis lurus dan kesamping dengan Pengurus dan pengawas dan tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda satu derajat dengan pengelola “KOPDIT CU MANDIRI”.-------------------------------
f) Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian.------------------------------------------------------
g) General Manager berumur sekurang-kurangnya 35 tahun dan setingi-tingginya 51 tahun. ----
h) Berpendidikan serendah rendahnya S1.------------------------------------------------------------------
i) Telah mengikuti Sertifikasi Profesi pengelola Koperasi.-----------------------------------------------
(5) General Manager tidak boleh menghadiri Rapat pengurus dalam hal mengevaluasi atas dirinya, akan tetapi berhak membela dirinya dalam Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas dan Rapat Anggota apabila hasilnya merugikan dirinya----------------------------------------------------------------
Pasal 58
Tugas dan Kewajiban General Manager
Tugas dan kewajiban General Manager adalah :-----------------------------------------------------------------
(1) Memimpin kegiatan operasional organisasi dan usaha KOPDIT CU MANDIRI sesuai dengan pola kebijakan Pengurus ---------------------------------------------------------------------------------------- ----------
(2) Melaksanakan kebijakan Pengurus dalam mengelola usaha KOPDIT “CU MANDIRI”.--------------
(3) Mengendalikan dan mengkoordinasi semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Manager Manager Cabang , Kepala kantor Kas Pelayanan dana karyawan ---------------------------------------
(4) Menetapkan job description ( pembagian tugas ) secara jelas dan tegas mengenai bidang-bidang tugas Manager, Manager, Manager Cabang , kepala Kantor Cabang Pembatu /Kas Pelayanan dan karyawan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada KOPDIT “CU MANDIRI” yang berkaitan dengan pekerjaannya. ---------------------------------------------------------
(6) Karena jabatannya General Manager berkewajiban menghadiri Rapat Pengurus maupun Rapat Anggota dan berhak untuk memberikan saran dan usul, akan tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 59
Hak dan wewenang General Manajer
(1) Menerima gaji setiap bulan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan General Manajer.---------------------------------------------------------------
(2) Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugasnya.------------------------
(3) Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya.-----------------------------------------
(4) Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.------------------------
(5) General Manager berhak memberikan saran dan usul akan tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil keputusan.-------------------------------------------------------------------------------------------
(6) Menetapkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha berdasakan Standar Operasional Manajemen dan standar operasional prosedur yang disahkan oleh Pengurus. ----------------------------------------
BAB XIII
KANTOR CABANG, CABANG PEMBANTU DAN KANTOR KAS
Pasal 60
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, KOPDIT CU MANDIRI dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas pelayanan di tempat kedudukan KOPDIT CU MANDIRI atau tempat lain ---------------------------------------------------
(2) Kantor cabang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan menyalurkan serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
(3) Kantor cabang pembantu berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan menyalurkannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman dan mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman dalam jumlah tertentu.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Kantor kas berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman dalam jumlah tertentu.------------------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Ketentuan tentang ayat (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 61
(1) Pengelolaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas dilakukan oleh Manager Cabang, Kepala Kantor Cabang Pembantu dan Kepala Kantor Kas dibantu oleh karyawan.----
(2) Pengangkatan Manager , Manager Cabang, Kepala Kantor Cabang Pembantu / kas sebagaimana diatur dalam ayat (1) diangkat oleh pengurus dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis ---------------
(3) Manager , Manager cabang, Kepala Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas sebagaimana dimaksud ayat (2) diusulkan oleh General Manager minimal dua orang untuk dipilih dan diangkat oleh Pengurus setelah mendengar pertimbangan dari Pengawas -------------------------------------------
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Manager , Manager Cabang, Kepala Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas adalah :----------------------------------------------------------------------------------------------
a) Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan perkoperasian dalam usaha simpan pinjam.; ----------------------------------------------------------------------------------------
b) Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti tindak pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------
c) Untuk Menjadi Manager, Manager Cabang sudah Pernah menjadi Kepala Kantor Cabang pembatu , untuk menjadi Kepala Kantor Cabang pembantu sudah pernah menjadi Kepala Kantor kas, untuk menjadi kepala kantor kas sudah karyawan minimal 3 ( tiga) tahun----------------------
d) Memiliki akhlak dan moral yang baik serta berdedikasi tinggi.---------------------------------------
e) Berpendidikan serendah rendahnya Diploma 3----------------------------------------------------------
f) Berumur antara 25 tahun sampai 51 tahun--------------------------------------------------------------
g) Tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda sampai derajat ketiga garis lurus dan kesamping dengan Pengurus dan pengawas dan tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda satu derajat dengan pengelola “KOPDIT CU MANDIRI”.----------------------------------
h) Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian. -------------------------------------------------------
Pasal 62
(1) Pengangkatan karyawan dilakukan Pengurus atas usul General Manager.---------------------------
(2) Formasi , syarat dan seleksi penerimaan karyawan dibuat dan dilaksanakan oleh General manager yang secara tehnis operasionalnya diatur dalam peraturan khusus.--------------------------------------
Pasal 63
(1) Karyawan yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya terdiri dari :-------
a) Bagian penerimaan dan pembayaran simpanan dan tabungan. -------------------------------------------
b) Kasir. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c) Bagian Pembukuan dan Administrasi. -----------------------------------------------------------------------
d) Bagian Kredit. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
e) Bagian Penagihan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Ketentuan mengenai tugas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan khusus. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XIV
PEMBUKUAN KOPDIT
Pasal 64
(1) Tahun buku usaha KOPDIT berjalan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember--------------------
(2) KOPDIT wajib menyelenggarakan pembukuan tentang usahanya sesuai dengan prinsip Akuntansi Indonesia dan standar Akuntansi Koperasi Kredit Indonesia.-----------------------------------------------------
(3) KOPDIT CU MANDIRI wajib mengadakan perhitungan keuangan sebagai laporan tahunan keuangan pada setiap tahun buku.-----------------------------------------------------------------------------
(4) Paling lama 3 (tiga) bulan setelah pembukuan KOPDIT “CU MANDIRI” ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota.----------------------------------------------------
(5) Laporan tahunan KOPDIT CU MANDIRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila Rapat Anggota menghendakinya. ----------------------------------------
(6) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, pengesahan laporan tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.-------------------------------------------------------
(7) Apabila Laporan Pertanggungjawaban Tahunan yang dimaksud dalam ayat (6) maka wajib diadakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana diatur pada pasal 20 ayat (3).---------------------
Pasal 65
(1) Laporan keuangan tahunan yang dibahas dalam Rapat Anggota tahunan adalah yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) ------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Perhitungan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 24 ayat (1) huruf (c) dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Koperasi Kredit Indonesia. --------------------------------------------
(3) Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.--
BAB XV
MODAL DAN KEKAYAAN KOPDIT
Pasal 66
(1) Modal KOPDIT “ CU MANDIRI “ terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan
(2) Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Cadangan dan hibah-----------------
(3) Modal Penyertaan bisa bersumber dari pemerintah dan bersumber dari masyarakat -----------------
(4) Modal pinjaman berasal dari tabungan anggota dan Kopdit lain dan anggotanya, Pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan surat hutang dan sumber lainnya yang sah, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus-------------------------------------------------------------------------------
(5) Rapat anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama KOPDIT CU MANDIRI pada Bank dan atau pengembangan usaha lain.------------------------------------------------------------------------------
(6) Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau seorang General Manager dengan minimal dua orang karyawan yang ditunjuk oleh pengurus. -------------------------
Pasal 67
Sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun dilakukan evaluasi terhadap modal sendiri yang berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang ketentuan mengenai pedoman dasar dan tata cara melakukannya diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus--------------------------------------------------------------------------
BAB XVI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 68
Jenis Simpanan
(1) Simpanan KOPDIT “CU MANDIRI” terdiri dari simpanan saham dan non saham.-----------------
(2) Simpanan saham terdiri dari Simpanan Pokok , simpanan wajib, Simpanan Kapitalisasi.------------
(3) Simpanan non saham terdiri dari Tabungan anggota, Pinjaman dari KOPDIT lain dan anggotanya, Pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan surat hutang dan sumber lainnya yang sah
(4) Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh calon anggota sebelum diterima sebagai anggota yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Simpanan Wajib adalah Simpanan Wajib bulanan yang jumlah minimalnya ditetapkan dalam rapat anggota --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(6) Simpanan Kapitalisasi adalah simpanan yang wajib disetor dari persentase pinjaman yang dikabulkan dan masuk ke dalam Simpanan Wajib anggota yang bersangkutan.---------------------------------------
Pasal 69
(1) Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 16 ayat (1) huruf a., maka Uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya satu bulan kemudian. ----------------------
(2) Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 16 ayat (1) huruf b., maka Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pemberhentian.----------------------
(3) Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 16 ayat (1) huruf c., maka Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang bersangkutan pada saat resmi berhenti. ---------------------------------------------------------------
Pasal 70
(1) Simpanan Saham tidak mendapat imbalan berupa bunga, tetapi memperoleh deviden pada akhir tahun buku yang perhitungan atas dasar sistem yang berlaku--------------------------------------------------------
(2) Simpanan Saham tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota-------
(3) Simpanan jenis lain yang selanjutnya disebut Simpanan Non Saham ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tanggga dan atau Peraturan Khusus-------------------------------------------------
BAB XVII
SIMPANAN BERJANGKA DAN TABUNGAN
Pasal 71
(1) Dalam rangka penghimpunan dana, KOPDIT CU MANDIRI dapat mengadakan simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan anggota, calon anggota KOPDIT CU MANDIRI.-----------------------------------------------------------------------------------------
(2) Simpanan berjangka dan tabungan adalah jenis simpanan non saham yang dimaksud dalam pasal 68 ayat (3).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Terhadap simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan jasa bunga tertentu yang besarnya ditetapkan dalam peraturan khusus.---------------------------------------------------------------
(4) Ketentuan mengenai jenis produk, nama tabungan, tata cara, persyaratan, administrasi dan lainnya tentang simpanan berjangka dan tabungan diatur lebih lanjut dalam peraturan
khusus.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
khusus.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XVIII
PINJAMAN
Pasal 72
(1) Pelayanan pinjaman dan atau pelayanan keuangan lain diberikan kepada anggota KOPDIT CU MANDIRI untuk meningkatkan kesejahteraan dan atau untuk melakukan usaha produktif------------------------
(2) Dalam usaha pemberian pinjaman KOPDIT CU MANDIRI dapat menetapkan beberapa jenis pinjaman sesuai peraturan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------
(3) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota KOPDIT CU MANDIRI. ---------------------------
(4) Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari pinjaman serta kemampuan keuangan KOPDIT CU MANDIRI. -------------------------------------------------------------
(5) Setiap permohonan pinjaman harus disertai bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut.
(6) Setiap pinjaman yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman yang diperkuat dengan jaminan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Jaminan-jaminan dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih yang sah. ---------------
(8) Batas maksimum pemberian pinjaman jangka waktku pengembalian,dan suku bunga pinjaman serta syarat syarat dan tata cara pemberiannya, kepada anggota diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus yang selanjutnya disahkan dalam Rapat anggota berikutnya.--------------------------------------------
Pasal 73
Apabila terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan pemberian pinjaman maka KOPDIT CU MANDIRI dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk : ----------------------
a. Giro pada Bank atau lembaga keuangan lainnya.---------------------------------------------------------------
b. Tabungan atau simpanan berjangka pada KOPDIT lain.------------------------------------------------------
c. Pembelian saham melalui modal yang terdaftar dibursa efek.-------------------------------------------------
d. Pembelian obligasi.--------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Membuka produk Leasing dan property.-------------------------------------------------------------------------
Pasal 74
Pelayanan pinjaman dan atau pelayanan jasa keuangan lain diberikan kepada anggota KOPDIT “CU MANDIRI” untuk meningkatkan kesejahteraan atau melakukan usaha produktif dan multi guna.---
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 75
(1) Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan usaha KOPDIT CU MANDIRI yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya operasional , penyusutan nilai inventaris serta deviden anggota yang dikeluarkan dalam tahun buku itu----------------------------------------------------------------------
(2) Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kopdit CU MANDIRI.---
(3) Biaya operasional terdiri dari biaya Pendidikan, biaya kesejahteraan karyawan, biaya gaji, biaya administrasi, biaya organisasi, biaya resiko, biaya pembangunan daerah kerja , biaya solidariatas, biaya sosial, biaya premi daperma, biaya deviden anggota dan biaya lainnya.-----------------------
(4) Deviden adalah bagian anggota yang merupakan Balas Jasa Simpanan Saham yang diatur lebih lanjut dalam Rapat Anggota.---------------------------------------------------------------------------------
(5) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi pajak tahun buku dan Jasa Pinjaman Anggota dialokasikan menjadi dana cadangan.---------------------------------------------------------------------------------------
BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 76
(1) Kerugian yang diderita oleh KOPDIT CU MANDIRI pada akhir suatu tahun buku, ditutup dengan Dana Cadangan ----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Jika Kerugian yang diderita KOPDIT CU MANDIRI pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka dibebankan pada jasa Pegurus dan Pengawas pada tahun buku berjalan dan satu tahun berikutnya.----------------------
(3) Jika yang disebut pada ayat (2) masih kurang maka kerugian tersebut ditanggung dari deviden anggota.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Jumlah tanggungan per anggota adalah perbandingan deviden per anggota dibagi jumlah deviden keseluruhan anggota dikali sisa kerugian pada tahun buku berjalan dan tahun buku berikutnya.--
(5) Jika yang disebut pada ayat (3) masih kurang maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut diatas (jumlah kerugian dengan dana cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan masing-masing hanya sebatas Simpanan Saham.-------------------------
(6) Jumlah tanggungan per anggota yang dimaksud ayat (5) adalah perbandingan jumlah saham per anggota dibagi jumlah saham keseluruhan anggota dikali sisa kerugian.-----------------------------
(7) Jika Kerugian masih belum tertutupi maka harta masing masing anggota menjadi jaminan untuk menutupi kerugian “KOPDIT CU MANDIRI”.-------------------------------------------------------------
(8) Jumlah tanggungan per anggota yang dimaksud ayat (7) adalah perbandingan jumlah saham per anggota dibagi jumlah saham keseluruhan anggota dikali sisa kerugian.----------------------------
Pasal 77
(1) Bilamana KOPDIT CU MANDIRI dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan KOPDIT CU MANDIRI tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun yang mendahului pembubaran KOPDIT CU MANDIRI diwajibkan menanggung kerugian itu hanya sebatas Simpanan Saham.------------------
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun yang mendahului pembubaran KOPDIT CU MANDIRI tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain sebanding dengan Simpanan Saham masing-masing hingga jumlah kerugian menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi--------------------------------------------
(3) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku --------------------------------------------------------------------------
Pasal 78
Anggota-anggota yang telah berhenti dari KOPDIT CU MANDIRI tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari KOPDIT CU MANDIRI-------------------------
BAB XXI
JAMINAN
Pasal 79
(1) Untuk mengurangi risiko pemberian pinjaman, KOPDIT CU MANDIRI dapat menetapkan jaminan pemberian pinjaman sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 ayat (6) yaitu berupa barang atau hak tagih yang dibiayai oleh dana pinjaman yang bersangkutan atau pernyataan kesediaan tanggung renteng di antara anggota atas segala kewajiban pinjaman.------------------------------------------------
(2) Apabila berdasarkan unsur lain telah diperoleh keyakinan mengenai kemampuan peminjam dalam mengembalikan pinjamannya, maka agunan dapat berupa barang yang secara fisik tetap berada pada peminjam, hak tagih atau pernyataan kesediaan tanggung renteng diantara anggota atas segala kewajiban tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Apabila jaminan Pinjaman adalah benda tidak bergerak harus diikat dengan hak tanggungan.-----------
(4) Dalam hal KOPDIT CU MANDIRI memiliki agunan yang telah jatuh tempo dan tidak mungkin lagi ditebus oleh peminjam, maka KOPDIT CU MANDIRI harus segera menjual barang agunan tersebut.
(5) Pelaksanaan penetapan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan hukum jaminan yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------------------
(6) Pengaturan lebih lanjut jaminan pinjaman diatur dalam Anggaran rumah tangga.--------------------
BAB XXII
KEADAAN KOPDIT CU MANDIRI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 80
Pada waktu kantor KOPDIT CU MANDIRI di buka, maka pengurus harus memberi kesempatan kepada :------------------------------------------------------------------------------------------------
a) Setiap anggota untuk menelaah ditempat itu tanpa biaya, Akta pendirian dan akta perubahan untuk mendapat salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
b) Setiap anggota, pejabat , instansi yang disetujui pejabat untuk menelah di tempat itu tanpa biaya, Daftar anggota, Daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan, laporan pemeriksaan dan untuk mendapat salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.--------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XXIII
SANKSI
Pasal 81
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota, pengurus, pengawas dan pengelola : ------------
a. Teguran atau peringatan----------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemberhentian sementara (skorsing).-------------------------------------------------------------------------
c. Pemecatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Sanksi-sanksi terhadap anggota, pengurus, pengawas dan pengelola didasarkan atas :-------------
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART. ----------------------------------------------------------------
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.------------------------------------------------
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan.-------------------------------------------------
d. Tidak mengikuti rapat 3 kali berturut turut tanpa ada alasan yang jelas.---------------------------
(3) Pengaturan lebih lanjut ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran rumah tangga ---------------------
Pasal 82
(1) Dalam hal Pengurus, Pengawas dan Anggota KOPDIT CU MANDIRI tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.----------------------------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal Pengurus, Pengawas dan anggota karena kesalahan dan kelalaiannya menyebabkan kerugian KOPDIT “CU MANDIRI”wajib mengganti kerugian tersebut.--------------------------------
(3) Pengurus, Pengawas dan anggota diberikan kesempatan untuk membuktikan yang dimaksud ayat (2) bahwa kerugian materil tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, Pengawas dan anggota dalam rapat anggota. ---------------------------------------------------------------------------------
(4) Jika Pembelaan yang dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diterima maka penyelesaiannya melalui pengadilan baik secara perdata maupun pidana.-------------------------------------------------------------
Pasal 83
(1) Apabila usaha KOPDIT CU MANDIRI mengalami kerugian material yang disebabkan oleh kelalaian Pengelola, kerugian tersebut wajib ditanggung oleh pengelola yang pengaturannya lebih lanjut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pembuktian ayat (1) pasal ini berdasarkan keputusan rapat gabungan Pengurus dan Pengawas--------
(3) Pengelola diberikan kesempatan untuk membuktikan yang dimaksud ayat (1) bahwa kerugian materil tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola dalam rapat pleno pengurus dan pengawas. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Jika Pembelaan yang dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat diterima maka penyelesaiannya melalui pengadilan baik secara perdata maupun pidana. -------------------------------------------------------------
BAB XXIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 84
Pembubaran
Pembubaran KOPDIT “CU MANDIRI” dapat dilakukan berdasarkan-------------------------------------
a) Keputusan Rapat Anggota, dan atau--------------------------------------------------------------------
b) Keputusan Pemerintah-----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 85
(1) Pembubaran KOPDIT “CU MANDIRI” yang dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota penyelenggaraannya diatur pada pasal 27 ayat (2) -------------------------------------------------------------
(2) Keputusan Rapat Anggota yang diselenggarakan seperti dimaksud pada ayat (1), harus dimuat dalam Berita Acara yang antara lain berisi:-----------------------------------------------------------------------------
a) Tanggal dan tempat diadakan Rapat Anggota--------------------------------------------------------
b) Jumlah seluruh anggota dan jumlah anggota yang hadir----------------------------------------------
c) Acara Rapat-------------------------------------------------------------------------------------------
d) Jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju terhadap pembubaran KOPDIT CU MANDIRI---
e) Daftar Kuasa Rapat Anggota-------------------------------------------------------------------------
f) Daftar Panitia Penyelesaian yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dalam rapat pembubaran-----------
g) Batas waktu penyelesaian pembubaran KOPDIT CU MANDIRI-----------------------------------
(3) Keputusan pembubaran KOPDIT CU MANDIRI oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua anggota KOPDIT CU MANDIRI dan Pemerintah---------------------
Pasal 86
Penyelesaian
(1) Panitia Penyelesaian bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota------------------------------
(2) Panitia Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:-------------------
a) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPDIT CU MANDIRI dalam penyelesaian---------------------------------------------------------------------------------------------------
b) Mengumpulkan segala bukti dan keterangan yang diperlukan-----------------------------------
c) Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama-------------------------------------------------------------------------------------
d) Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala cacatan dan arsip KOPDIT CU MANDIRI
e) Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.-------------------------------------------------------------------------------------------
f) Menggunakan sisa kekayaan KOPDIT CU MANDIRI untuk menyelesaikan sisa kewajiban KOPDIT CU MANDIRI-----------------------------------------------------------------------------------
g) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota--------------------------------------------
h) Membuat Berita Acara Penyelesaian-------------------------------------------------------------
(4) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.-----------------
BAB XXV
REFERENDUM
Pasal 87
(1) Dalam hal sangat mendesak dan dalam waktu yang singkat suatu putusan harus diambil maka Pengurus dapat menggunakan referandum dalam mengambil keputusan -----------------------------------
(2) Apabila dalam menjalankan KOPDIT CU MANDIRI terdapat hal-hal yang oleh Pengurus dirasakan dapat mengganggu kelangsungan dan keberadaan KOPDIT CU MANDIRI maka untuk itu dapat diadakan Referendum guna memperoleh usul-usul atau masukan dari anggota yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus.----------------------------------------------------------------------------------
(3) Batas waktu Referendum ditentukan oleh Pengurus dan tidak boleh lebih dari 2 (dua) bulan terhitung sejak hari, tanggal, usul-usul atau pertanyaan diusulkan.--------------------------------------------------
(4) Surat Referendum harus dijawab oleh para Anggota menurut petunjuk yang telah disertakan pada surat Referendum tersebut yang ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Pengurus dalam waktu yang telah ditentukan.-------------------------------------------------------------------------------------
(5) Jika dalam suatu Referendum jumlah setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul atau pertanyaan yang menjadi Pokok Referendum dianggap batal.----------------------------------------------
(6) Semua usul atau pertanyaan yang telah dilaksanakan dalam Referendum tetap tidak memperoleh persetujuan anggota dapat diusulkan kembali Rapat anggota. --------------------------------------------
(7) Jika rapat anggota tidak menyetujui usul dan pertanyaan, maka usul dan pertayaan yang telah dilaksanakan pada ayat 6) tersebut batal----------------------------------------------------------------------
BAB XXVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 88
1. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sewaktu waktu dapat diamandemen karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan harus disesuaikan dengan kebutuhan anggota -----------
2. Dalam mengamandemen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tanga (ART) harus melalui rapat anggota dengan sistim perwakilan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 2 serta harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir --------------------------------------------------------------------------------------
BAB XXVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 89
Rapat Anggota mengesahkan Anggaran Rumah Tangga yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan lainnya.--------------------------------------------------------------------------------
Pasal 90
Pengurus menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perudang undangan lainnya.-----------------------------------------------------------
.
BAB XXVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pasal 91
(1) Paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, KOPDIT CU MANDIRI wajib melakukan penyesuaian dengan isi dan materi Anggaran Dasar .--------------------------------------------------------------------------------------
(2) Dengan dikoordinasikan oleh Pengurus wajib melakukan penyesuaian organisasi dan peraturan Khusus dengan Anggaran Dasar ini yang hasilnya dilaporkan kepada Rapat anggota.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XXIX
P E N U T U P
Pasal 92
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus. -----------------------------------------------------
(2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus sampai ada penafsiran lain dalam rapat anggota berikutnya.------------------------------------------------------------------
(3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.-----------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Demikian Perubahan Anggaran Dasar KOPDIT “CU MANDIRI” ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota yang diselenggarakan di Jln ………………….Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Hari …………….Tanggal ………….. Bulan………………..…… Tahun Dua Ribu Sebelas
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syncron tgl 13 okt 2011
Bapak/Ibu Pengurus Kopdit (CU) Mandiri, minta tolong, Perkusnya juga diupload. Untuk kami jadikan contoh di CU kami Marsiurupan Simanindo, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
BalasHapus